#ptm ~ 26 Oct 2025

[SAP 10] Objek Simbolis dan Konflik Struktural: Analisis Logika "Viral-Based Policy" di Indonesia


Penelitian ini bertujuan untuk memahami karakteristik isu viral di media sosial yang berhasil mendorong perubahan kebijakan di Indonesia, atau disebut sebagai viral-based policy. Penelitian ini mengangkat sebuah area penelitian yang baru (novel), sebab memiliki fokus pada bagaimana fenomena isu yang viral di media sosial dapat secara langsung mempengaruhi perubahan (alteration) atau pembatalan (cancellation) sebuah kebijakan. Meskipun banyak studi telah dilakukan untuk meneliti bagaimana protes digital dan peran media sosial dalam memobilisasi tekanan politik (lihat Hasan & Paul, 2025), riset tersebut lebih banyak berfokus pada analisis atas aktivisme dan mobilisasi gerakan (lihat Cammaerts, 2015; Said-Hung & Segado-Boj, 2018), alih-alih mendokumentasikan bagaimana gerakan di media sosial memfasilitasi aksi kolektif, membentuk narasi publik, hingga menekan Pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat. Kajian terkait bagaimana dinamika isu yang viral di media sosial dapat men-trigger revisi kebijakan masih belum banyak ditelaah (underexplored) dan diteliti (understudied).

Fenomena viral-based policy merupakan hal yang signifikan dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, sebab keputusan negara tampak kian reaktif (alih-alih terencana) terhadap protes yang viral di media sosial. Analisis mengenai fenomena ini sering kali terbagi dalam dua kategori: Di satu sisi, keberhasilan viral-based policy seringkali dirayakan sebagai bentuk baru dari demokrasi digital, sementara di sisi lain, keleluasaan Pemerintah untuk mengubah sebuah kebijakan karena tekanan di media sosial tampak sebagai proses politik disfungsional yang rentan terhadap algoritma media sosial. Namun penulis melihat bahwa kedua perspektif tersebut masih gagal untuk menangkap mekanisme kekuasaan dan semiotika yang menentukan isu seperti apa dan mengapa yang berhasil mendorong perubahan kebijakan.

Tulisan ini mendasarkan argumen pada kerangka kerja Herbert Blumer (1962) dan Anthony Giddens (1984), bahwasannya alih-alih melihat keberhasilan viral-based policy hanya dari ukuran viralitas semata, kita dapat menelaah dampak gerakan digital tersebut menggunakan dua unit analisis, yakni (1) bagaimana protes daring dapat mengkonstruksi “objek” simbolis sederhana dan bermuatan moral absolut sehingga tidak dapat dihindari (pasti terlihat) oleh para aktor negara (Blumer, 1962), serta (2) kemampuan warganet untuk mencapai “structural escape velocity” agar sebuah isu mampu menjadi protes kolektif, melewati rintangan struktural (Giddens, 1984) seperti pasukan siber, influencer bayaran, hingga buzzer army.

Teori interaksionisme simbolis Blumer (1962) menyatakan bahwa manusia tidak hanya bereaksi terhadap “stimulus” eksternal, namun juga bertindak terhadap “objek” berdasarkan makna yang dimiliki objek tersebut, makna yang ditempa dalam interaksi sosial. Dalam pengertian ini, sebuah peraturan pemerintah yang baru hanyalah sebuah stimulus, sementara respon publik tidaklah otomatis. Oleh sebab itu, syarat bagi sebuah protes warganet yang viral dan efektif adalah kemampuannya untuk secara kolektif mengubah stimulus (kebijakan Pemerintah) yang kompleks dan netral tersebut menjadi “objek” simbolis (Blumer, 1962) yang tunggal, kuat, dan dimiliki bersama. Sebagai contoh, kebijakan Omnibus Law 2020 tidak mengalami perdebatan online atas keseluruhan isi Rancangan Undang-Undangnya, namun berhasil dikonstruksi sebagai “objek” simbolis ketidakadilan, ancaman terhadap kesejahteraan buruh dan lingkungan, yang disimbolkan oleh tagar sederhana, mudah dicerna, dan secara moral tidak ambigu #TolakOmnibusLaw. Di sisi lain, Pemerintah sebagai acting unit berikutnya ‘dipaksa’ untuk berhadapan dengan objek simbolis baru yang memasuki ranah publik digital tersebut.

Fokus pada konstruksi simbolis ini mengungkapkan kesenjangan metodologis dalam penelitian yang ada. Studi yang hanya mengukur jumlah tagar atau analisis sentimen akan kehilangan substansi bahwasanya kekuatan viral-based policy tidak terletak pada volume postingan konten, namun pada kemampuan protes digital tersebut untuk memenangkan pertarungan interpretatif dengan menciptakan “objek” simbolis yang begitu jelas dan absolut secara moral sehingga membuat semua interpretasi lain (termasuk interpretasi negara) tampak tidak relevan.

Meski demikian, penulis tidak melihat bahwa kerangka kerja Blumer (1962) untuk menganalisis fenomena viral-based policy adalah sebuah perspektif yang lengkap, sebab teori tersebut berakar pada konteks era pra-digital (tahun 1962), sehingga menjadi naif apabila diterapkan pada konteks komunikasi kontemporer yang serba online. Penulis menilai bahwa konsepsi Blumer mengenai “situasi” sebagai ruang yang relatif terbuka di mana “acting units” menafsirkan dan menyelaraskan tindakan masih gagal dalam memperhitungkan ketidakseimbangan kekuasaan dan manipulasi yang dapat dilakukan penguasa terhadap lingkungan interpretatif di media sosial.

Di sinilah teori strukturasi Giddens (1984) menawarkan perspektif yang cukup penting untuk melengkapi kelemahan pandangan Blumer (1962). Giddens (1984) mengemukakan konsep mengenai “dualitas struktur,” di mana “aturan dan sumber daya” (rules and resources) adalah medium sekaligus hasil dari agensi manusia. Dalam kasus viral-based policy, ruang publik digital bukanlah “situasi” yang terbuka, namun merupakan sebuah struktur, medan pertempuran aturan dan sumber daya. Pemerintah Indonesia tidak hanya berpartisipasi dalam proses interpretatif sebagai salah satu acting unit, namun secara aktif juga mengerahkan sumber daya alokatif (e.g., dana untuk menggerakkan buzzer) dan sumber daya otoritatif (pasukan siber, kontrol atas informasi, dan pengawasan) untuk membentuk “situasi”, membatasi agensi publik dan mencegah terbentuknya objek simbolis yang menentang narasi kebijakan publik yang hendak disahkan. Hal ini membingkai ulang protes digital secara keseluruhan, dari yang semula melihat viral-based policy sebagai sekadar percakapan, menjadi sebuah “dialektika kontrol,” konflik langsung antar agensi warganet versus kekuatan struktural yang dimobilisasi oleh negara (Giddens, 1984).

Sintesis di atas membantu kita untuk menjelaskan karakteristik viral-based policy yang berhasil. Apabila negara turut secara aktif memanipulasi struktur wacana di media sosial, maka keberhasilan simbolis semata (menciptakan objek simbolis yang efektif sebagai pesan protes yang viral) tidaklah cukup. Maka dari itu, protes digital yang berhasil adalah protes yang dapat mencapai “structural escape velocity”, yakni titik di mana agensi kolektif protes organik warganet dapat mencapai volume yang besar dan berlangsung sedemikian cepat sehingga mampu menembus halangan struktural yang diterapkan Pemerintah di media sosial. Sebagai contoh, protes #IndonesiaGelap dilaporkan mencapai 14 juta cuitan dalam 24 jam (Wikipedia, 2025) sehingga mampu mencapai titik structural escape velocity, menjadi isu kolektif dan masif sebelum dapat direspon dan ditenggelamkan oleh isu tandingan yang dibawa oleh buzzer.

Ketika sebuah protes digital berhasil mencapai structural escape velocity, protes tersebut sudah bukan lagi hanya sekumpulan interpretasi (Blumer, 1962), namun juga telah menjadi sebuah ‘fitur’ struktural dengan sendirinya (Giddens, 1984), menjadi sebuah realitas baru. Di titik tersebut, konten-konten buzzer bayaran menjadi tenggelam, narasi tandingan yang mereka bawa menjadi tidak relevan, dan tata kelola pemerintahan menjadi terusik. Hal ini merupakan “dualitas struktur” sebagaimana dicetuskan oleh Giddens (1984), bahwasannya agensi para aktor, ketika dimobilisasi dalam skala besar, dapat menjadi struktur baru yang memaksa negara untuk beradaptasi. Telaah ini membawa pemahaman kita untuk lebih maju, dari yang semula melihat keberhasilan protes warganet sebagai kemajuan demokrasi digital atau analisis tekno-deterministik sederhana, menjadi pemahaman bahwa viral-based policy sebagai sebuah “konflik strukturasional,” yakni pertarungan yang berulang atas aturan dan makna yang membentuk realitas politik.

Berdasarkan analisis di atas, maka penulis mengajukan pertanyaan penelitian sebagai berikut: Bagaimana interaksi peran antara keberhasilan konstruksi ‘objek’ simbolis (Blumer) dan pencapaian ‘structural escape velocity’ (Giddens) secara kumulatif menentukan efektivitas viral-based policy di Indonesia?

Daftar Pustaka

Giddens, A. (1984) The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration. Berkeley, CA: University of California Press.

Blumer, H. (1962) ‘Society as symbolic interaction’, in A. M. Rose (ed.), Human Behavior and Social Process: An Interactionist Approach. Houghton-Mifflin, pp. 179–92.

Cammaerts, B. (2015). Social media and activism. Journalism, 1027-1034.

Hasan, M., & Paul, A. (2025). The Role of Social Media in Political Mobilization: A Systematic Review. Business & Social Sciences, 3(1), 1-8.

Said-Hung, E., & Segado-Boj, F. (2018). Social media mobilization in Venezuela: A case study. Social and Economic Studies, 235-259.

Wikipedia contributors. (2025). 2025 Indonesian protests. In Wikipedia, The Free Encyclopedia. Retrieved October 22, 2025, from https://en.wikipedia.org/wiki/2025_Indonesian_protests


Laporan Bacaan

Society as symbolic interaction (Blumer, 1962)The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration (Giddens, 1984)
Pendekatan TeoritisInteraksi Simbolis.Teori Strukturasi.
FokusMemberikan sudut pandang terhadap masyarakat, individu, dan hubungan interpersonal, yang bertujuan untuk mengikat aspek-aspek tersebut sehingga sosiologi tidak dapat dipisahkan dari psikologi sosial.Bertujuan untuk membangun pendekatan ilmu sosial yang berangkat secara substansial dari tradisi yang ada, secara terpusat berkaitan dengan konsepsi dan perbuatan manusia, reproduksi sosial dan transformasi sosial, dengan fokus pada masalah ontologis.
Konsep OntologisInterpretasi, yaitu tindakan di mana manusia membangun tindakan individu dan kolektif dalam situasi yang dihadapi. Perilaku yang berulang dibangun oleh individu melalui proses interpretasi.Dualitas Struktur, menolak dualisme yang mengakar antara objektivisme (masyarakat di atas subjek) dan subjektivisme. Sifat struktural sistem sosial adalah media dan hasil dari praktik yang mereka organisasikan secara rekursif.
Konsep Kunci: Agency dan ActionManusia adalah aktor yang tindakan interpretasinya menyiratkan pemahaman tentang diri, tindakan, dan asosiasi manusia. Tindakan dipandu oleh objek dan penilaian yang ditentukan, makna yang diperoleh, dan keputusan yang dibuat. Perbedaan utama dibuat antara “objek” (di mana makna diberikan oleh individu) dan “rangsangan” (yang memiliki karakter intrinsik yang dapat diidentifikasi secara terpisah dari individu).Semua manusia adalah agen yang berpengetahuan. Pengetahuan ini dibatasi oleh ketidaksadaran di satu sisi dan kondisi yang tidak diakui/ konsekuensi yang tidak diinginkan (unacknowledged conditions/ unintended consequences) atas orang lain. Pemantauan aktivitas refleksif adalah fitur dari tindakan sehari-hari. Pengetahuan agen mencakup kesadaran diskursif dan kesadaran praktis (pengetahuan tacit).
Konsep Kunci: Struktur dan OrganisasiOrganisasi/struktur sosial dipandang berbeda dari “pendekatan relevan saat ini” (currently fashionable approaches). Organisasi sosial adalah kerangka kerja di mana tindakan sosial berlangsung, bukan penentu tindakan tersebut. Organisasi dan perubahan adalah produk dari aktivitas unit-unit yang bergerak.Struktur didefinisikan sebagai aturan dan sumber daya yang secara rekursif terlibat dalam reproduksi sistem sosial. Struktur adalah “tatanan virtual” dari hubungan transformasi yang hanya ada sebagai jejak memori (dasar organik pengetahuan) dan seperti yang diinstansiasi dalam tindakan. Struktur selalu membatasi dan memungkinkan.
Domain StudiPenelitian harus fokus pada proses interpretatif. Proses ini “harus dilihat dari sudut pandang unit pelaksana” (from the standpoint of the acting unit)Domain dasar studi adalah praktik sosial yang ditata melintasi ruang dan waktu. Ini melibatkan fokus pada aktivitas agen manusia yang direproduksi melintasi ruang dan waktu.
Hubungan dengan Pendekatan Sosiologis LainnyaMengacu pada Charles Horton Cooley, W. I. Thomas, Robert E. Park, dan George Herbert Mead. Secara eksplisit memandang perilaku manusia yang terorganisir dan perubahan sosial secara berbeda dari pendekatan yang berlaku untuk organisasi dan struktur sosial.Dirumuskan sebagai tanggapan dan penyimpangan dari tradisi seperti fungsionalisme, strukturalisme, hermeneutika, dan sosiologi interpretatif. Menolak oposisi antara sosiologi “mikro” dan “makro”, mengkonseptualisasikannya kembali sebagai hubungan integrasi sosial (kehadiran bersama) dengan integrasi sistem (koneksi melintasi ruang dan waktu yang berkesinambungan).
Implikasi MetodologisPremis dasar interaksi simbolis dapat diverifikasi secara empiris. Metodologi ini mengharuskan scholars harus mengambil peran sebagai unit yang perilakunya sedang dipelajari, sebagaimana pemikiran R. E. Park dan W. I. Thomas.Ilmu sosial tidak semata mencari “hukum” universal namun berusaha merumuskan skema konseptual yang mencerahkan proses penyelidikan (informing inquiry). Penelitian harus peka terhadap hermeneutika ganda (interaksi konstan researcher’s specialized concepts dan the lay actor’s understanding). Penelitian empiris membutuhkan akses ke berbagai pengetahuan agen, memprioritaskan studi kesadaran praktis (pengetahuan tacit) daripada pengetahuan diskursif saja.

Disclosure:

This writing utilized generative artificial intelligence, NotebookLM by Google, to assist with an aspect of the writing process, namely summarizing documents in the references.


Headshot of Al Harkan

Hi, I'm Al —a Sr. AI Engineer & Researcher; currently pursuing a Doctorate in Computational Communication. You can connect with me on Twitter or LinkedIn.